Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat BMN I melakukan rekonsiliasi data BMN setiap semester.
(2) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh Kantor Pusat DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Laporan BMN yang dihasilkan Kantor Pusat DJKN berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAPB.
(3) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh Kantor Pusat DJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai BMN pada neraca yang dihasilkan Kantor Pusat DJPB cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAPA.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme penyampaian Laporan BMN oleh DJKN kepada DJPB dan penyampaian Neraca Pemerintah Pusat dan data realisasi belanja modal oleh DJPB kepada DJKN.
(5) Terhadap adanya ketidaksesuaian pada hasil rekonsiliasi BMN Tingkat Pusat, Kantor Pusat DJPB dan Kantor Pusat DJKN menelusuri perbedaan tersebut kepada Kanwil DJPB/Kanwil DJKN dan melakukan perbaikan.
(6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat.
Koreksi Anda
