Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kanwil DJKN dan Kanwil DJPB melakukan rekonsiliasi data BMN setiap semester, sesuai wilayah kerja masing- masing.
(2) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh Kanwil DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah LBMN-KW yang dihasilkan Kanwil DJKN berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAPPB-W.
(3) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh Kanwil DJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai BMN pada Neraca yang dihasilkan Kanwil DJPB berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAPPA-W.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme penyampaian LBMN-KW oleh Kanwil DJKN kepada Kanwil DJPB dan penyampaian Neraca dan data realisasi belanja modal oleh Kanwil DJPB kepada Kanwil DJKN.
(5) Terhadap adanya ketidaksesuaian pada hasil rekonsiliasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kanwil DJPB/Kanwil DJKN menelusuri perbedaan tersebut kepada KPPN/KPKNL dan melakukan perbaikan.
(6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara Tingkat Wilayah.
(7) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Kanwil DJPB/Kanwil DJKN kepada Kantor Pusat DJPB/Kantor Pusat DJKN.
Koreksi Anda
