Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) KPPN dan KPKNL melakukan rekonsiliasi data BMN setiap semester, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah LBMN-KD yang dihasilkan KPKNL berdasarkan data hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi dengan UAKPB.
(3) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai BMN pada Neraca yang dihasilkan KPPN berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAKPA.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme penyampaian LBMN-KD oleh KPKNL kepada KPPN dan penyampaian Neraca dan data realisasi belanja modal oleh KPPN kepada KPKNL.
(5) Terhadap adanya ketidaksesuaian pada hasil rekonsiliasi BMN, KPPN dan KPKNL menelusuri perbedaan data satker terkait dan melakukan perbaikan.
(6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah.
(7) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh KPPN/KPKNL kepada Kanwil DJPB/Kanwil DJKN.
Koreksi Anda
