Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi pada Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh DJPB dan DJKN secara berjenjang dalam rangka menguji kesesuaian antara nilai aset menurut Laporan BMN dengan nilai aset di neraca untuk periode pelaporan yang sama. (2) Laporan yang digunakan untuk proses Rekonsiliasi adalah Laporan Barang Milik Negara (LBMN) dan Neraca Pemerintah Pusat. (3) Rekonsiliasi BMN mencakup unsur data sebagai berikut: a. Kode Lokasi; b. Kode Akun Neraca; c. Nilai Rupiah BMN.
Koreksi Anda