Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAPA menyampaikan Laporan BMN, Catatan atas Laporan BMN dan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Pusat dengan Kantor Pusat DJKN kepada Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(2) Nilai Persediaan, Aset Tetap, Aset Lain-lain berupa Aset Tidak Berwujud dan Aset Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah yang tersaji dalam Neraca Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA) memiliki nilai yang sama dengan Nilai BMN Intrakomptabel yag tersaji dalam Laporan Barang Pengguna (LBP) pada UAPB.
(3) DJPB mencatat nilai Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lain- lain yang disampaikan oleh UAPA ke dalam Sistem Akuntansi Umum sebagai nilai aset definitif, yang meliputi saldo awal dan mutasi tambah/kurang BMN selama periode berjalan.
Koreksi Anda
