Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPB wajib melaksanakan rekonsiliasi BMN dengan Kantor Pusat DJKN setiap semester. (2) UAPB wajib menyampaikan data BMN berupa Laporan Barang Pengguna (LBP) beserta ADK kepada Kantor Pusat DJKN setiap semester. (3) Hasil rekonsiliasi data BMN antara UAPB dan Kantor Pusat DJKN dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Pusat. (4) DJKN menyusun Laporan BMN berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan UAPB.
Koreksi Anda