Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W menyampaikan Laporan BMN, Catatan atas Laporan BMN dan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dengan Kanwil DJKN kepada Kanwil DJPB setiap semester.
(2) Nilai Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lain-lain berupa Aset Tidak Berwujud dan Aset Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah yang tersaji dalam Neraca tingkat Wilayah (UAPPA-W) memiliki nilai yang sama dengan Nilai BMN Intrakomptabel yang tersaji dalam Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) pada UAPPB-W.
(3) Kanwil DJPB mencatat nilai Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lain-lain yang disampaikan oleh UAPPA-W ke dalam
Sistem Akuntansi Umum sebagai nilai aset definitif, yang meliputi saldo awal dan mutasi tambah/kurang BMN selama periode berjalan.
Koreksi Anda
