Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-W wajib melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan Kanwil DJKN setiap semester. (2) Rekonsiliasi data BMN tingkat wilayah antara UAPPB-W dan Kanwil DJKN dilaksanakan sesuai dengan wilayah kerja Kanwil DJKN. (3) UAPPB-W wajib menyampaikan data BMN berupa Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) beserta ADK kepada Kanwil DJKN setiap semester. (4) Hasil rekonsiliasi data BMN antara UAPPB-W dan Kanwil DJKN dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Wilayah. (5) Kanwil DJKN menyusun Laporan Barang Milik Negara– Kantor Wilayah (LBMN-KW) berdasarkan hasil rekonsiliasi data BMN dengan UAPPB-W di lingkup wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id