Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Kerja yang tidak melakukan Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN dengan KPKNL dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda