Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Satuan Kerja yang tidak melakukan Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN dengan KPKNL dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
