Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja (UAKPA) menyampaikan Laporan BMN, Catatan atas Laporan BMN, dan Berita Acara Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Satuan Kerja kepada KPPN setiap semester.
(2) Nilai Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lain-lain berupa Aset Tidak Berwujud dan Aset Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah yang tersaji dalam Neraca Tingkat Satuan Kerja (UAKPA) memiliki nilai yang sama dengan nilai BMN Intrakomptabel yang tersaji dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) pada UAKPB.
(3) KPPN mencatat nilai Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lain- lain yang disampaikan oleh UAKPA ke dalam Sistem Akuntansi Umum sebagai nilai aset definitif, yang meliputi saldo awal dan mutasi tambah/kurang BMN selama periode berjalan.
(4) Perbedaan nilai antara nilai realisasi belanja modal yang tercatat di KPPN dengan nilai mutasi tambah aset tetap dari pembelian yang disajikan pada neraca UAKPA harus dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran harus membuat pernyataan/penjelasan atas perbedaan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disebabkan kesalahan penganggaran dan adanya perolehan BMN dari non belanja modal.
Koreksi Anda
