Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja wajib melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL.
(2) Pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN tingkat satuan kerja dilaksanakan sesuai wilayah kerja KPKNL.
(3) Satuan kerja (UAKPB) wajib menyampaikan data BMN berupa Laporan Barang Kuasa Pengguna yang telah direkonsiliasi dengan UAKPA beserta ADK kepada KPKNL dalam rangka pemutakhiran data setiap semester.
(4) Satuan kerja (UAKPB) melakukan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL terhadap kegiatan pengelolaan BMN berupa penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN.
(5) Hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN antara satuan kerja (UAKPB) dan KPKNL dituangkan dalam Berita Acara Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Satuan Kerja, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Data satuan kerja (UAKPB) berupa Kode Lokasi UAKPB;
b. Data BMN berupa golongan dan kodefikasi BMN, kode dan uraian akun Neraca, serta nilai rupiah BMN;
c. Penjelasan atas perbedaan yang ada, khususnya untuk transaksi non keuangan yang bersumber dari kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
(6) KPKNL menyusun Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD) berdasarkan hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN dengan UAKPB di wilayah kerjanya.
(7) KPKNL menyampaikan data UAKPB yang tidak melakukan rekonsiliasi kepada KPPN.
Koreksi Anda
