Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun Laporan Barang Milik Negara yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
(4) Nilai Aset Tetap dalam Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai Aset Tetap sebagaimana tercantum pada Laporan BMN Intrakomptabel berdasarkan hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi BMN.
(5) Rekonsiliasi BMN menghasilkan data dan nilai BMN yang disepakati bersama berdasarkan data DJPB, data DJKN dan data Kementerian Negara/Lembaga, baik untuk tingkat Satuan Kerja, tingkat Wilayah, tingkat Eselon 1, maupun tingkat Pusat.
(6) Kegiatan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat didahului oleh kegiatan pemutakhiran data dan rekonsiliasi internal Kementerian Negara/Lembaga antara unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang pada setiap jenjang pelaporan.
(7) BMN dalam rangka kegiatan rekonsiliasi dan pelaporan BMN berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca meliputi:
a. Persediaan.
b. Aset Tetap, meliputi:
a) Tanah;
b) Gedung dan Bangunan;
c) Peralatan dan mesin;
d) Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e) Aset Tetap Lainnya;
f) Konstruksi Dalam Pengerjaan.
c. Aset lain-lain, meliputi ;
1) Aset Tidak Berwujud;
2) Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah.
Koreksi Anda
