Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN,TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN PERHITUNGAN TUNJANGAN
DAFTAR PEMBAYARAN PERHITUNGAN TUNJANGAN ………………
Satuan Kerja :
Bulan :
NO NAMA/NIP GOLONGAN/ RUANG BESARNYA TUNJANGAN
PPH PASAL 21
JUMLAH BERSIH TANDA TANGAN/ NOMOR REKENING 1 2 3 4 5 6=(4-5) 7
Jumlah
Mengetahui, Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen,
Bendahara Pengeluaran, (tempat, tanggal, bulan, dan tahun) Petugas Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai,
(nama lengkap) (nama lengkap) (nama lengkap) NIP NIP NIP
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.
FORMAT SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
KEMENTERIAN …. (KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………….
NIP :
……………………….
Pangkat/Golongan :
……………………….
Jabatan :
……………………….
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa nama di bawah ini:
Nama :
……………………….
NIP :
……………………….
Pangkat/Golongan :
……………………….
Jabatan :
……………………….
Berdasarkan Keputusan Menteri …………….. tanggal ……….. Nomor ……… … tentang penetapan guru/dosen/profesor penerima Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan, terhitung mulai tanggal ……….. telah nyata melaksanakan tugas sebagai …………….... pada satuan kerja …………..
dan diberi tunjangan sebesar Rp………………. (terbilang dalam huruf) setiap bulannya.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan Mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini ternyata tidak benar yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
(tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen,
(nama lengkap)
NIP
MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
KEMENTERIAN …. (KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Nama :
……………………….
NIP :
……………………….
Jabatan :
……………………….
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Perhitungan yang terdapat pada Daftar Pembayaran Tunjangan …………… bulan ….. tahun ….. telah dihitung dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran Tunjangan …………. tersebut, kami bersedia untuk menyetor kelebihan tersebut ke Kas Negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
(tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen,
(nama lengkap)
NIP
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Koreksi Anda
