Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN,TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM-LS disertai ADK SPM-LS kepada KPPN dengan dilampiri: a. SPM-LS Tunjangan Profesi: 1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi; 2. Daftar Penerimaan Tunjangan Bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai; 3. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran; 4. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran; 5. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen; 6. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran; 7. SPTJM; dan 8. SSP PPh Pasal 21. b. SPM-LS Tunjangan Khusus 1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Khusus; 2. Daftar Penerimaan Tunjangan Bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai; 3. Fotokopi Keputusan Penugasan di Daerah Khusus yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan pada saat pertama kali Guru/Dosen mendapat tunjangan; 4. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan; 5. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran; 6. SPTJM; dan 7. SSP PPh Pasal 21. c. SPM-LS Tunjangan Kehormatan 1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Kehormatan; 2. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai; 3. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Jabatan Akademik Profesor yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran; 4. Asli SPMT yang dilampirkan diawal penugasan sebagai profesor; 5. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran; 6. SPTJM; dan 7. SSP PPh Pasal 21.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id