Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN,TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Sertifikat Pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama. (2) Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus. (3) Tunjangan Kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan/rapel dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tersedia tanpa harus melakukan revisi DIPA tahun anggaran berjalan. (5) Terhadap Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/ Tunjangan Kehormatan yang diterima oleh Guru/Dosen/Profesor Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas per seratus) dan bersifat final sedangkan untuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima oleh Guru/Dosen/Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan. (6) Pembayaran Tunjangan Profesi pada Kementerian Pendidikan Nasional yang diperbantukan di Kementerian Agama dan disertifikasi oleh Kementerian Agama, dibebankan pada DIPA Kementerian Agama dan sebaliknya. (7) Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan tidak termasuk pengertian tunjangan yang dapat dibayarkan sebagai tunjangan bulan ketiga belas. (8) Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan diajukan secara terpisah dari gaji induk.
Koreksi Anda