Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN,TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga yang membawahinya.
Koreksi Anda
