Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN,TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur: a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen; b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
Koreksi Anda