Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang KLASIFIKASI ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN KLASIFIKASI ORGANISASI Kode Bagian Anggaran Nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA 002 Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA 004 Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA 005 Mahkamah Agung Republik INDONESIA 006 Kejaksaan Republik INDONESIA 007 Kementerian Sekretariat Negara 010 Kementerian Dalam Negeri 011 Kementerian Luar Negeri 012 Kementerian Pertahanan 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 015 Kementerian Keuangan 018 Kementerian Pertanian 019 Kementerian Perindustrian 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 022 Kementerian Perhubungan 023 Kementerian Pendidikan Nasional 024 Kementerian Kesehatan 025 Kementerian Agama 026 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 027 Kementerian Sosial 029 Kementerian Kehutanan 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan 033 Kementerian Pekerjaan Umum 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 036 Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 040 Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 042 Kementerian Riset dan Teknologi 043 Kementerian Lingkungan Hidup 044 Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.djpp.kemenkumham.go.id Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 050 Badan Intelijen Negara 051 Lembaga Sandi Negara 052 Dewan Ketahanan Nasional Kode Bagian Anggaran Nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga 054 Badan Pusat Statistik 055 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 056 Badan Pertanahan Nasional 057 Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 060 Kepolisian Negara Republik INDONESIA 063 Badan Pengawasan Obat dan Makanan 064 Lembaga Ketahanan Nasional 065 Badan Koordinasi Penanaman Modal 066 Badan Narkotika Nasional 067 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 075 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 076 Komisi Pemilihan Umum 077 Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 079 Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA 080 Badan Tenaga Nuklir Nasional 081 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 082 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 083 Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional 084 Badan Standardisasi Nasional 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 086 Lembaga Administrasi Negara 087 Arsip Nasional Republik INDONESIA 088 Badan Kepegawaian Negara 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 090 Kementerian Perdagangan 091 Kementerian Perumahan Rakyat 092 Kementerian Pemuda dan Olahraga 093 Komisi Pemberantasan Korupsi 095 Dewan Perwakilan Daerah 100 Komisi Yudisial Republik INDONESIA 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 104 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id Kode Bagian Anggaran Nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga 105 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 107 Badan SAR Nasional 108 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha 109 Badan Pengembangan Wilayah Suramadu 110 Ombudsman Republik INDONESIA 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN KLASIFIKASI FUNGSI Kode Fungsi dan Sub Fungsi 01 Pelayanan Umum 01 01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri 01 02 Bantuan Luar Negeri 01 03 Pelayanan Umum 01 04 Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) 01 05 Pinjaman Pemerintah 01 06 Pembangunan Daerah 01 07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah 01 90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya 02 Pertahanan 02 01 Pertahanan Negara 02 02 Dukungan Pertahanan 02 03 Bantuan Militer Luar Negeri 02 04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan 02 90 Pertahanan lainnya 03 Ketertiban dan Keamanan 03 01 Kepolisian 03 02 Penanggulangan Bencana 03 03 Pembinaan Hukum www.djpp.kemenkumham.go.id Peradilan 03 05 Lembaga Pemasyarakatan 03 06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan dan Hukum 03 90 Ketertiban, Keamanan dan Hukum lainnya 04 Ekonomi 04 01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi dan UKM 04 02 Tenaga Kerja 04 03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan 04 04 Pengairan 04 05 Bahan Bakar dan Energi 04 06 Pertambangan 04 07 Industri dan Konstruksi 04 08 Transportasi 04 09 Telekomunikasi dan Informatika 04 10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi 04 90 Ekonomi lainnya 05 Perlindungan Lingkungan Hidup 05 01 Manajemen Limbah 05 02 Manajemen Air Limbah 05 03 Penanggulangan Polusi 05 04 Konservasi Sumberdaya Alam 05 05 Tata ruang dan Pertanahan www.djpp.kemenkumham.go.id Kode Fungsi dan Sub Fungsi 05 06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup 05 90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya 06 Perumahan dan Pemukiman 06 01 Pengembangan Perumahan 06 02 Pemberdayaan Komunitas Pemukiman 06 03 Penyediaan Air Minum 06 04 Penerangan Jalan 06 05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman 06 90 Perumahan dan Pemukiman Lainnya 07 Kesehatan 07 01 Obat dan Perbekalan Kesehatan 07 02 Pelayanan Kesehatan Perorangan 07 03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat 07 04 Keluarga Berencana 07 05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 07 90 Kesehatan lainnya 08 Pariwisata dan Budaya 08 01 Pengembangan Pariwisata dan Budaya 08 03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran 08 04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dan Budaya 08 90 Pariwisata dan Budaya Lainnya www.djpp.kemenkumham.go.id Agama 09 01 Peningkatan Kehidupan Beragama 09 02 Kerukunan Hidup Beragama 09 03 Penelitian dan Pengembangan Agama 09 90 Pelayanan Keagamaan Lainnya 10 Pendidikan 10 01 Pendidikan Anak Usia Dini 10 02 Pendidikan Dasar 10 03 Pendidikan Menengah 10 04 Pendidikan Non Formal & Informal 10 05 Pendidikan Kedinasan 10 06 Pendidikan Tinggi 10 07 Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan 10 08 Pendidikan Keagamaan 10 09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 10 10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga 10 90 Pendidikan Lainnya 11 Perlindungan Sosial 11 01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat 11 02 Perlindungan dan Pelayanan Lansia Kode Fungsi dan Sub Fungsi 11 03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang 11 04 Perlindungan dan Pelayananan Sosial Anak-anak dan Keluarga www.djpp.kemenkumham.go.id Pemberdayaan Perempuan 11 06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial 11 07 Bantuan Perumahan 11 08 Bantuan dan Jaminan Sosial 11 09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial 11 90 Perlindungan Sosial lainnya
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id