Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang KLASIFIKASI ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (45) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (45) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (45) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Perubahan atas Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini
Koreksi Anda
