Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang KLASIFIKASI ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyusun AAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2) Belanja negara dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja.
(3) APBN harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran -Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
(5) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
a. Klasifikasi Kklasifikasi Oorganisasi;
b. Klasifikasi Kklasifikasi Ffungsi; dan
c. Klasifikasi Kklasifikasi Jjenis Bbelanja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
