Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang KLASIFIKASI ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan : 1. Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran belanja Negara negara dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokan anggaranbelanja negara berdasarkan struktur organisasi Kementerian Negara /Lembaga 3. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Negara /Lembaga. 4. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan jenis belanja yang tersebar pada Kementerian Negara/ dan lembaga jenis belanja pada Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 101-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id