Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 101-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, sepanjang mengatur mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
