Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 101-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
Koreksi Anda
