Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP dalam memberikan jasa dapat mempekerjakan tenaga ahli asing.
(2) KJPP wajib menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal u.p.
Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipekerjakan atau diberhentikan, dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tenaga ahli asing yang dipekerjakan wajib melakukan kegiatan alih pengetahuan terkait Penilaian, yang realisasinya wajib dilaporkan dalam laporan tahunan KJPP.
(4) KJPP yang dalam mempekerjakan tenaga ahli asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda
