Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan alamat Penilai Publik.
(2) Dalam hal Pemimpin atau Pemimpin Rekan melakukan perubahan Domisili, Pemimpin atau Pemimpin Rekan wajib mengajukan permohonan izin perubahan Domisili KJPP dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(3) Dalam hal Pemimpin Cabang melakukan perubahan Domisili, Pemimpin Rekan KJPP wajib mengajukan permohonan izin perubahan Domisili Cabang KJPP dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(4) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penilai Publik yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat
(2), atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda
