Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KJPP berbentuk perseorangan menggunakan nama Penilai Publik. (2) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih Rekan yang merupakan Penilai Publik. (3) Nama KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang menggunakan singkatan nama. (4) Dalam hal nama Penilai Publik lebih dari 1 (satu) kata, nama KJPP harus menggunakan paling sedikit 1 (satu) kata yang merupakan bagian dari nama lengkap Penilai Publik dimaksud. (5) Dalam hal jumlah Rekan dalam KJPP lebih banyak dari jumlah Rekan yang namanya tercantum dalam nama KJPP, di belakang nama KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa “dan Rekan”. (6) Dalam hal KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Penilai Publik yang telah meninggal dunia sebagai nama KJPP, KJPP dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Penilai Publik yang disahkan dengan akta notaris. (7) Apabila nama Penilai Publik yang telah meninggal dunia dipertahankan sebagai nama KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KJPP wajib memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) atau Pasal 17 ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan sejak meninggalnya Rekan KJPP. (8) KJPP yang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (9) KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda