Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan KJPP terdiri atas: a. laporan kegiatan usaha KJPP, Cabang KJPP dan Kantor Perwakilan; b. laporan keuangan, yang sekurang-kurangnya meliputi: 1. laporan neraca komparatif; 2. laporan laba rugi komparatif; dan 3. catatan atas laporan keuangan; c. laporan realisasi penggunaan dan alih pengetahuan tenaga ahli asing. (2) KJPP wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dan diterima oleh PPAJP paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya atau cap pos tanggal 30 April tahun berikutnya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk tercetak (hard copy) dan sistem aplikasi (soft copy). (4) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap KJPP berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) KJPP yang dalam menyampaikan laporan tahunan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (6) Dalam hal data dan informasi yang disampaikan oleh KJPP dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak benar, KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda