Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik wajib mengikuti PPL setiap tahunnya yang terdiri dari: a. paling sedikit 20 (dua puluh) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Penilai Publik, bagi Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana; dan b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Penilai Publik, bagi Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis. (2) Penilai Publik dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi Profesi Penilai jika mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Profesi Penilai dan/atau PPAJP. (3) Penilai Publik wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dan diterima oleh PPAJP paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya atau cap pos tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan realisasi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan formulir laporan realisasi PPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan fotokopi sertifikat PPL yang diikuti. (5) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda