Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima.
(3) Pemimpin atau Pemimpin Rekan melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, permohonan izin usaha tidak diproses dan
permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(5) KJPP yang telah diterbitkan izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, jika data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin terbukti tidak benar.
Koreksi Anda
