Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Penilai Publik;
b. Domisili Pemimpin atau Pemimpin Rekan sama dengan Domisili KJPP;
c. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
1. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
2. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara;
yang dua di antaranya merupakan Penilai.
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP;
e. Pemimpin atau Pemimpin Rekan dan seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi;
f. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
g. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
h. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
1. jenis data;
2. sumber data;
3. tanggal perolehan data; dan
4. harga.
i. memiliki dokumen sistem pengendalian mutu, paling sedikit memuat:
1. tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu;
2. ketentuan etik profesi yang berlaku;
3. penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu;
4. sumber daya manusia;
5. pelaksanaan penugasan;
6. penelaahan (review); dan
7. sistem dokumentasi.
j. memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
1. pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
2. nama dan Domisili KJPP;
3. bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
4. hak dan kewajiban para Rekan;
5. penunjukan salah satu Rekan sebagai Pemimpin Rekan;
6. kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan Penilaian jika Rekan yang Penilai Publik mengundurkan diri dari KJPP;
7. penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan
8. kesepakatan prosedur pengunduran diri Rekan dan pembubaran KJPP.
k. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin usaha KJPP yang diajukan.
Koreksi Anda
