Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Penilai Publik; b. Domisili Pemimpin atau Pemimpin Rekan sama dengan Domisili KJPP; c. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: 1. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan 2. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang dua di antaranya merupakan Penilai. d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP; e. Pemimpin atau Pemimpin Rekan dan seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi; f. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran; g. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; h. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi: 1. jenis data; 2. sumber data; 3. tanggal perolehan data; dan 4. harga. i. memiliki dokumen sistem pengendalian mutu, paling sedikit memuat: 1. tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu; 2. ketentuan etik profesi yang berlaku; 3. penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu; 4. sumber daya manusia; 5. pelaksanaan penugasan; 6. penelaahan (review); dan 7. sistem dokumentasi. j. memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat: 1. pihak-pihak yang melakukan persekutuan; 2. nama dan Domisili KJPP; 3. bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; 4. hak dan kewajiban para Rekan; 5. penunjukan salah satu Rekan sebagai Pemimpin Rekan; 6. kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan Penilaian jika Rekan yang Penilai Publik mengundurkan diri dari KJPP; 7. penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan 8. kesepakatan prosedur pengunduran diri Rekan dan pembubaran KJPP. k. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin usaha KJPP yang diajukan.
Koreksi Anda