Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha KJPP diberikan oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
