Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan: a. nama KJPP; b. bentuk badan usaha KJPP; c. Domisili KJPP; atau d. Domisili Cabang KJPP; wajib mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau Pasal 26 ayat (1), serta melampirkan salinan keputusan pemberian izin pembukaan KJPP dan/atau Cabang KJPP yang telah ditetapkan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (5) Dengan diberikannya izin yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin yang telah diterbitkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (8) Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (9) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, permohonan izin tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (10) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Dalam hal perubahan nama KJPP, bentuk badan usaha KJPP, Domisili KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana, atau Domisili Cabang KJPP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id