Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak:
a. terjadinya perubahan alamat KJPP, Cabang KJPP dan/atau Kantor Perwakilan dengan melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, surat keterangan Domisili dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
b. terjadinya perubahan susunan Rekan yang disebabkan:
1. Rekan mengundurkan diri;
2. Rekan meninggal dunia;
3. Rekan bertambah; atau
4. Pemimpin Rekan berubah;
dengan melampirkan perubahan perjanjian kerja sama yang disahkan oleh Notaris; atau
c. terjadinya perubahan Pemimpin Cabang dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan dengan melampirkan surat persetujuan dari seluruh Rekan.
(2) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KJPP yang telah melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap perubahan alamat KJPP, Cabang KJPP, dan/atau Kantor Perwakilan.
(5) KJPP yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda
