Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara; atau b. pimpinan, anggota, atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. (2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penilai Publik yang merangkap jabatan pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan. (3) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan. (4) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Penilai Publik mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien; dan b. Penilai Publik memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien. (5) Penilai Publik yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 selain melalui KJPP. (6) Penilai Publik dilarang memberikan jasa Penilaian jika: a. Penilai Publik atau Rekan telah memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (6) atas objek yang sama dengan objek Penilaian dalam periode 1 (satu) tahun; atau b. Penilai Publik atau Rekan mempunyai kepentingan keuangan pada entitas lain atau memperoleh manfaat dari entitas lain yang telah memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (6) atas objek yang sama dengan objek Penilaian dalam periode 1 (satu) tahun. (7) Penilai Publik dilarang memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KJPP. (8) Pemimpin Rekan dilarang merangkap sebagai Pemimpin Cabang. (9) Pemimpin Cabang dilarang memimpin lebih dari 1 (satu) Cabang KJPP. (10) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (6), ayat (7), ayat (8), atau ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (11) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda