Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis dapat dibuka dan memberikan jasa di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana wajib:
a. dibuka di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) terhadap objek Penilaian yang berlokasi di wilayah Domisili KJPP.
(3) KJPP dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(4) Dalam hal KJPP dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan/atau Pasal 5 ayat (6), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis dalam KJPP dimaksud wajib memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) KJPP yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(6) KJPP yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
