Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Kantor Perwakilan wajib:
a. dipimpin oleh penanggung jawab yang:
1. bukan merupakan Penilai Publik;
2. paling rendah berpendidikan diploma III atau setara dan telah lulus pendidikan Penilaian tingkat dasar yang diselenggarakan atau diakui Asosiasi Profesi Penilai;
3. merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai;
4. tidak sedang menjadi penanggung jawab Kantor Perwakilan lain;
5. memiliki Domisili sama dengan Domisili Kantor Perwakilan;
dan
6. merupakan pegawai tetap KJPP.
b. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap; dan
c. memiliki tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
(2) Penanggung jawab Kantor Perwakilan dilarang menjadi penanggung jawab Kantor Perwakilan lebih dari 1 (satu) Kantor Perwakilan.
(3) Setiap KJPP dilarang membuka lebih dari 1 (satu) Kantor Perwakilan dalam satu wilayah kota/kabupaten.
(4) Dalam hal Kantor Perwakilan dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), KJPP yang memiliki Kantor Perwakilan dimaksud dikenai sanksi peringatan.
Koreksi Anda
