Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili KJPP. (2) Cabang KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili Cabang KJPP. (3) KJPP wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan b. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai. (4) Cabang KJPP wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan b. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang salah satu di antaranya merupakan Penilai. (5) KJPP dan Cabang KJPP wajib: a. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak; b. memiliki atau menyewa kantor yang terisolasi dari kegiatan lain; c. memperbaharui dan memelihara data dalam sistem pangkalan data Penilaian; d. menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai pekerjaan dan jam kerja setiap tenaga Penilai; dan e. memiliki dan menjalankan Sistem Pengendalian Mutu bagi KJPP. (6) KJPP wajib menjadi anggota forum KJPP Asosiasi Profesi Penilai. (7) KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (8) Cabang KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda