Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan jasanya, Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP wajib mematuhi: a. KEPI dan SPI yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang jasa Penilaian yang diberikan. (2) Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP yang dalam memberikan jasanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
Koreksi Anda