Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP dapat berbentuk badan usaha:
a. perseorangan;
b. persekutuan perdata; atau
c. firma.
(2) KJPP berbentuk perseorangan harus didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
(3) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
(4) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki klasifikasi bidang jasa:
a. Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis; atau
b. Penilaian Properti Sederhana jika seluruh Rekan yang Penilai Publik mempunyai klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana.
(5) Dalam hal KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, KJPP dimaksud harus didirikan paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh sekutu yang merupakan Penilai Publik.
(6) Dalam hal Rekan KJPP mengundurkan diri dari KJPP atau meninggal dunia yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), KJPP wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri atau meninggalnya Rekan KJPP.
(7) KJPP yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi peringatan.
Koreksi Anda
