Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan yang diperiksa. (2) Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan paling lambat pada saat pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan. (3) Pemeriksa melakukan pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan dengan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan. (5) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan harus membuat surat pernyataan penolakan. (6) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan surat pernyataan penolakan, Pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan. (7) Penyampaian dan pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dilakukan dalam pemeriksaan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda