Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, dan/atau Kantor Perwakilan yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan dokumen lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa.
(2) Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, dan/atau Kantor Perwakilan yang diperiksa dilarang menolak, menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan.
(3) Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, dan/atau Kantor Perwakilan dianggap menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan, jika:
a. tidak memperlihatkan atau meminjamkan Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan dokumen lain yang diperlukan;
b. tidak memberikan fotokopi Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan dokumen lainnya yang diperlukan;
c. tidak memberikan keterangan yang diperlukan;
d. memperlihatkan dan meminjamkan Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan dokumen palsu lainnya maupun memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
e. tidak memenuhi panggilan.
(4) Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP yang ketika diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
(5) Kantor Perwakilan yang ketika diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), terhadap KJPP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
