Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menugasi pejabat dan/atau pegawai sebagai pemeriksa dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Dalam melakukan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada pihak yang diperiksa.
(3) Pemeriksa tidak diperkenankan membawa asli Laporan Penilaian, Kertas Kerja dan/atau dokumen pendukung Penilaian lainnya dari kantor pihak yang diperiksa.
(4) Pemeriksa dapat membawa fotokopi dan/atau dokumen elektronik (soft copy) dari Laporan Penilaian, Kertas Kerja dan/atau dokumen pendukung Penilaian lainnya.
(5) Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
Koreksi Anda
