Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Menteri menugasi Sekretaris Jenderal melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP dan/atau Kantor Perwakilan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut; b. terdapat pengaduan masyarakat; atau c. terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti. (5) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari Asosiasi Profesi Penilai dan/atau pihak yang terkait.
Koreksi Anda