Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Menteri menugasi Sekretaris Jenderal:
a. MENETAPKAN keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, dan Kantor Perwakilan;
b. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:
1. penyelenggaraan PPL;
2. penyusunan KEPI dan SPI;
3. penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Penilai; dan
4. penyajian informasi tentang Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP.
c. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pengembangan profesi Penilai.
(2) Sekretaris Jenderal mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Pusat untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
