Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Izin Penilai Publik berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Izin KJPP dan Cabang KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Izin KJPP dan Cabang KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana berlaku di wilayah Domisili KJPP dan Cabang KJPP dimaksud.
Koreksi Anda
