Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, dan Kantor Perwakilan.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat dari Asosiasi Profesi Penilai dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda
