Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. (2) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang memberikan jasa Penilaian dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dapat mengajukan permohonan penutupan, perubahan nama, perubahan bentuk badan usaha dan/atau perubahan Domisili. (4) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id