Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan kewajiban sebagai Penilai Publik.
(2) Penilai Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin wajib memenuhi ketentuan mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(3) Penilai Publik yang menjadi Rekan, Pemimpin, atau Pemimpin Rekan KJPP dilarang mendirikan KJPP atau pindah ke KJPP lain jika KJPP
dimaksud sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4) Penilai Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang:
a. menandatangani perikatan dengan klien terkait dengan penugasan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
dan/atau
c. menandatangani Laporan Penilaian atau laporan jasa lainnya.
(5) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(6) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
(7) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
