Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal
u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak:
a. berakhirnya kerja sama dengan KJPPA; atau
b. KJPPA yang melakukan perjanjian kerja sama dengan KJPP oleh negara asal dicabut izin usahanya atau bubar.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Menteri memberikan persetujuan pembatalan kerja sama kepada KJPP yang telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(5) Surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
(6) KJPP yang tidak melaporkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda
