Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Permohonan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Pemimpin atau Pemimpin Rekan dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, permohonan persetujuan tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8).
Koreksi Anda
